Syarat, tata langkah dan hukum aqiqah untuk anak
Anak merupakan karunia Allah paling bernilai yang dimiliki oleh orangtuanya. Kelak, anak adalah generasi penerus bagi kedua orangtuanya. Maka berasal dari itu, punyai anak yang sholeh akan menjadi aset untuk kedua orangtuanya, walau mereka sudah meninggal.
Setiap orangtua tentu idamkan anaknya tumbuh menjadi sholeh dan sholehah, dan juga berhasil dunia akhirat. Setiap orangtua tentu idamkan perihal yang terbaik untuk anak-anaknya baik itu urusan di dunia maupun di akhirat kelak.
Untuk mensyukuri Kedatangan buah hati, umumnya umat Islam menyelenggarakan aqiqah. Aqiqah adalah menyembelih hewan (domba atau kambing) bagi orangtua yang beroleh anugerah bersifat kelahiran anak.
Dilansir brilio.net berasal dari bermacam sumber terhadap Kamis (9/7) aqiqah dilaksanakan oleh orangtua bersama dengan tekad mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat sebab dikaruniai seorang anak.
Dari Sulaiman bin ‘Amir ad-Dhabiy, ia berkata, “Aku dulu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bersama (kelahiran) seorang anak laki-laki (ada kewajiban) ‘aqiqah, dialirkan atas kelahirannya darah (hewan kurban), dan dihilangkan kotoran yang tersedia padanya.'” HUKUM MENGAQIQAHKAN ANAK SETELAH UMUR 3 TAHUN
Hukum Aqiqah
Islam sudah menyesuaikan segala hukum, syarat dan keputusan untuk menggerakkan suatu ibadah. Aqiqah dibagi menjadi tiga hukum pelaksanaanya. Hukum selanjutnya yaitu sebagai berikut:
1. Wajib
Hukum jalankan aqiqah menurut para ulama adalah wajib. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:
“Selama orangtua bayi yang baru dilahirkan merasa bisa jalankan aqiqah, maka perlu langsung dilaksanakan.”
2. Sunnah Muakkadah Aqiqah murah Jakarta
Pendapat terkuat berasal dari jumhur ulama berdasarkan hadits perihal hukum jalankan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Ulama terhitung memberikan penjelasan jikalau aqiqah adalah penebus yang berarti aqiqah menjadi berarti terlepasnya berasal dari kekangan jin yang tersedia bersama dengan bayi sewaktu lahir.
3. Sunnah
Pendapat Imam Malik dan Imam Hasan perihal pelaksanaan aqiqah untuk anak adalah sunnah.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Waktu untuk jalankan aqiah adalah terhadap hari ketujuh lahirnya anak. Hal ini berdasarkan suatu hadits, yaitu sebagai berikut:
Rasulullah bersabda : “Semua bayi tergadaikan bersama dengan aqiqah-nya yang terhadap hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi)